Wednesday 23 September 2015

makalah pkn hak asasi manusia


BAB II

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia dalam kehidupannya.Tuhanlah yang menghadiahkannya pada setiap manusia yang ada.Sesuatu tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat dirubah-rubah apalagi ditiadakan, karena itu merupakan hak perorangan yang tidak dapat diganggu gugat.Pendapat ini bersesuaian dengan beberapa pendapat yang telah disampaikan oleh beberapa ilmuan yang telah ada.

.HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan

manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun

Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP MPR di atas :

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak keadilan
  4. Hak kemerdekaan
  5. Hak atas kebebasan informasi
  6. Hak kemananan
  7. Hak kesejahteraan
  8. Kewajiban
  9. Perlindungan dan pemajuan

    Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM :

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak keadilan
  5. Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
  6. Hak rasa aman
  7. Hak kesejahteraan
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak wanita dan anak

Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d28J

  1. Pasal 28A        : mempertahankan hidup dan keturunan
  2. Pasal 28B     : membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
  3. Pasal 28C     : mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
  4. Pasal 28D        : pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  5. Pasal 28E      : kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
  6. Pasal 28F        : berkomunikasi dan memperoleh informasi
  7. Pasal 28G        : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
  8. Pasal 28H        : hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
  9. Pasal 28I         : tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
  10. Pasal 28J         : berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU

1.Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional

Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia

Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara

Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.

Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.

Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Ruang lingkup HAM meliputi:

  • Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  • Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  • Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  • Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

2.PANDANGAN NEGARA INDONESIA TENTANG HAM.

Dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut :

1.       Manusia sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan

2.       Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila

3.       Hak tidak terlepas dari kewajiban

4.       Bangsa Indonesia menghormati deklarasi HAM PBB 1948

5.       HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang melekat pada diri manusia

Pengakuan bangsa Indonesia terhadap HAM nampak pada UUD 1945 yaitu pada :

  1. Pembukaan UUD 1945 alinea I yang berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..” artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan landasan idiil HAM di Indonesia
  3. Pasal 27 s.d. 34 pada hakikatnya adalah HAM

.       Pasal 28A s.d. 28J mencantumkan rumusan HAM

  1. kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabatmanusia

2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global

Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:

a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat

1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.

2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.

3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.

4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b. HAM menurut konsep sosialis;

1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat

2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.

3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:

1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.

2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga

3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d.HAM menurut konsep PBB;

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.

Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:

Ø Hak untuk hidup

Ø Kemerdekaan dan keamanan badan

Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum

Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana

Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara

Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda

Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

Ø Hak untuk bebas memeluk agama

Ø Hak untuk mendapat pekerjaan

Ø Hak untuk berdagang

Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan

Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat

Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar Negara serta hukum internasional yang berlaku.

Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional

Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia

Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen

Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.

Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.

Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.

Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.

Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.

Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.

Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang

Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama

Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya

Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah


2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.

c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.

d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka.Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights)
.

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia.Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

C.  Perkembangan HAM di Indonesia

1.    Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)

Perkembangan HAM di Indonesia muncul dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional, antara lain Budi Utomo yang menyerukan kebebasan. Dalam konteks pemikiran HAM Budi Utomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun yang dimuat surat kabar Goeroe Desa.

Selanjutnya pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh para tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamonjak, Ahmad Soebardjo, A. A. Maramis dsb. Pemikiran para tokoh tersebut lebih menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.

Kemudian Serikat Islam, organisasi kaum santri yang dipelopori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis, menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi sosial.

Sedangkan pemikiran HAM dalam pandangan Partai Komunis Indonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi.

Pemikiran HAM yang paling menonjol pada Indische Partij yaitu pemikiran yang menekankan pada hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan  yang sama dan hak kemerdekaan.

Pemikiran HAM sebelum Indonesia merdeka juga terjadi dalam perdebatan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin di pihak lain. Perdebatan ini berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pendapat, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Dengan demikian gagasan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat.

2.    Periode Setelah Kemerdekaan

a.    Periode 1945-1950

Pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, dan kebebasan menyampaikan pendapat terutama dalam parlemen.Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Presiden tanggal 1 November 1945 yang menyatakan:

“... sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin sebagai akibat dari pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”

Hal yang sangat penting kaitannya dengan HAM adalah dengan adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintah dari sistem presidensil menjadi parlementer.

b.   Periode 1950-1959

Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan karena demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Menurut Prof. Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:[1][7]

1.    Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.

2.    Adanya kebebasan pers.

3.    Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis.

4.    Kontrol parlemen oleh eksekutif.

5.    Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

c.       Periode 1959-1966

Periode ini merupakan berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh Demokrasi Terpimpin yang berpusat pada kekuasaan presiden Soekarno.

Melalui sistem Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpaut pada presiden Soekarno.Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen dan bahkan sebaliknya.Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara.Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter.

d.      Periode 1966-1998

Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk barat yang individualistis dan bertentangan dengan prinsip gotong-royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Penolakan Orde Lama terhadap konsep universal HAM adalah:[2][8]

1)   HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur bangsa Indonesia.

2)   Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM yang tertuang dalam rumusan UUD 45.

3)   Isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.

Pernyataan Orde Baru di atas tidak semuanya benar namun juga tidak semuanya salah.

Adapun pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh Orde Baru yaitu di Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung, Aceh.

Di tengah kuatnya peran negara,suara perjuangan HAM dilakukan oleh organisasi nonpemerintah dan LSM dan membuahkan hasil pada awal ‘90-an. Kuatnya tuntutan penegakan HAM dari kalangan masyarakat mengubah pendirian Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM, yang ditunjukkan dengan adanya ratifikasi terhadap tiga konvensi HAM;

Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, melalui UU no. 7 tahun 1984.

Konvensi Anti-Apartheid dalam olahraga melalui UU no. 48 tahun 1993.

Konvensi Hak Anak melalui keppres no. 36 tahun 1990.

e.Periode Pasca Orde Baru

Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia dengan berakhirnya Orde Baru di bawah kekuasaan rezim Soeharto. Pada tahun ini Soeharto digantikan oleh wakil presiden saat itu yaitu B.J. Habibie.

Pada pemerintahan Habibie perhatian pemerintah terhadap HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan, lahirnya Tap MPR no.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam penegakan HAM.

Kesungguhan pemerintahan Habibie dalam perbaikan pelaksanaan Ham ditunjukkan dengan pencanangan program Ham yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998, yang bersandarkan pada 4 pilar yaitu:

1)   Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM

2)   Diseminari dan pendidikan tentang HAM

3)   Penentuan skala prioritas tentang HAM

4)   Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang0undangan Nasional.

Komitmen Pemerintah dalam penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua protokol hak anak yakni terkait perdagangan anak, prostitusi, dan pornografi anak, serta protokol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang perlindungan anak, penghapusan KDRT, dan penerbitan Keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun2004-2009.

E. HAM dalam Konstitusi Indonesia

Dalam perkembangan kehidupan berbangsa, konstitusi merupakan pilihan terbaik dalam memberi ikatan ideologis antara yang berkuasa dan yang dikuasai (rakyat).konstitusi hadir sebagai kata kunci kehidupan masyarakat modern. Tidak dapat dinafikan konstitusi sebagai hukum dasar yang menjadi acuan bagi sebuah negara dalam menentukan suatu peraturan.

1.  Hak Konstitusi

Kehadiran konstitusi merupakan conditio sine qua non bagi sebuah negara.Konstitusi menjelaskan tentang mekanisme lembaga-lembaga negara dan mengemukakah letak rasional dan kedudukan hak dan kewajiban warga negara.

Aksioma politik yang populer dicetuskan oleh Acton mengatakan, “kekuasaan cenderung korupsi dan kekuasaan yang mutlak akan cenderung secara mutlak pula”.[3][16]

Di dalam kekuasaan terdapat sisi positif dan negatif.Yang positif, kekuasaan yang baik sangat efektif dalam menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan negatifnya ketika kekuasaan itu diarahkan pada tindak kesewenang-wenangan dan kezaliman.

Menurut Sri Soemantri, Guru Besar UNPAD, negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan.Konstitusi merupakan awal bagi kelahiran sebuah negara.

Pentingnya jaminan konstitusi atas HAM membuktikan komitmen atas sebuah kehidupan demokratis yang berada dalam payung negara hukum.Menurut Todung Mulya Lubis Indonesia belum sampai ke arah itu, meskipun persoalan dan perlindungan mengenai HAM telah diatur dalam perundang-undangan seperti.Akan tetapi patut dicamkan bahwa hal tersebut hanya berkisar dalam kapasitasnya sebagai hak-hak hukum.

2.     Konstitusional HAM di Indonesia

Dalam konteks UUD yang pernah berlaku di Indonesia, pencantuman secara eksplisit seputar HAM muncul atas kesadaran dan beragam konsensus. Dalam kurun berlakunya UUD 45, konstitusi RIS 49, UUDS 50, UUD 45, dan Amandemen ke empat UUD 45 tahun 2002, pencantuman HAM mengalami pasang surut.

Istilah HAM tidak ditemukan dalam UUD 1945. HAM dalam UUD 1945 diatur secara singkat dan sederhana yang lebih berorientasi pada hak sebagai warga negara, yang hanya dimuat dalam 5 pasal, yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 31, dan pasal 34. Sedangkan dalam Konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam bagian V yang berjudul “hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia”. Dan yang terlengkap terdapat dalam UUDS 1950 memuat pasal-pasal tentang HAM yang relatif lebih lengkap ketentuan HAM diatur dalam bagian V (hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia) dari pasal 7 sampai pasal 33.

Dalam sejarah perkembangan UUD 1945, agenda perubahan UUD merupakan sejarah baru bagi masa depan konstitusi Indonesia.

Konstitusi RIS 1949 (1949-1950) memberikan suasana baru bagi penegakan hukum dan HAM.Karena dalam pemberlakuannya yang relatif singkat, akibatnya upaya penegakan HAM dari konstitusi ini relatif sulit ditemukan.UUDS 1949 memberikan kepastian tegas tentang HAM.Materi muatan HAM, yang mengadopsi muatan HAM PBB tahun 1948.

Sama halnya dengan konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 nyaris tidak efektif karena negara pada waktu itu disibukkan dengan kondisi perpolitikan tanah air.

Dalam perkembangan kebijakan pemerintahan Orde Baru sampai Reformasi (sebelum dan sesudah perubahan II UUD 1945 tahun 2000), beberapa perangkat kebijakan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan melengkapi pengaturan HAM di Indonesia dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Tap MPR, Undang-Undang, Keppres, dsb.[4][17]

Untuk mempertegas jaminan atas HAM di Indonesia, maka dibentuk lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan pada Tap MPR No. XVII tahun1998 tentang HAM dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang disahkan pada 23 September 1999.

Keterjaminan HAM dalam konstitusi di Indonesia dan peraturan perundang-undangan secara lebih baik akan menjadi peluang besar bagi terwujudnya penegakan hukum dan HAM secara bertanggung jawab dan berkeadilan.

3.    RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM)  Indonesia

Konsep RANHAM pertama kali lahir pada Konferensi HAM di Wina tahun 1993.Deklarasi tentang HAM ini merekomendasi agar setiap negara menyatakan keinginannya untuk menyusun rencana aksi nasional dengan mengidentifikasi langkah-langkah untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM.Rekomendasi ini tidak mengikat tetapi memiliki sifat persuasif yang sangat kuat karena pentingnya kesempatan dan pernyataan bahwa rekomendasi tersebut didukung secara bulat.

Konsep RANHAM didasarkan atas pandangan bahwa perbaikan abadi pada hak asasi manusia akhirnya tergantung pada pemerintah dan orang-orang dari negara tertentu yang memutuskan untuk mengambil aksi nyata guna menghasilkan perubahan. Konsep ini mengakui bahwa tidak ada satu pun

negara yang memiliki catatan HAM sempurna. Setiap negara berbeda-beda, dan rencana apapun yang dikembangkan oleh suatu negara harus sesuai dengan keadaan politik, budaya, hukum, sosial, dan ekonomi.









No comments:

Post a Comment