Sunday 25 December 2016

Status Iddah Bagi Wanita Yang Keguguran

STATUS 'IDDAH BAGI WANITA YANG KEGUGURANGAN

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, mohon dibantu. Iddahnya wanita hamil ketika dicerai suaminya sampai melahirkan. Kalau dua minggu setelah dicerai terjadi keguguran pada kandungannya. Bagaimana dengan masa iddahnya?

JAWABAN :

Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Para ulama fiqih telah sepakat bahwa jika seorang wanita keguguran, dan janin yang keluar dari rahimnya itu telah terbentuk jari-jarinya atau bagian tubuh yang lainnya, maka kelahiran sebelum waktunya dianggap seperti kelahiran seorang anak.

Sehingga wanita yang mengalami keguguran inipun disebut sebagai nufasa (wanita yang nifas) karena penciptaan manusia telah dimulai.

Sama halnya dengan seorang hamba sahaya yang mengandung anak dari tuannya, ia pun tetap disebut ibu dari anak seorang tuan dengan keguguran janinnya yang telah terbentuk bagian tubuhnya.

Begitu juga dengan wanita yang dalam masa iddah, iddahnya pun selesai dengan keguguran janinnya yang telah terbentuk bagian tubuhnya meski hanya berbentuk segumpal daging dan meskipun juga gugurnya karena aborsi. Wallahu a’lam.

REFERENSI :

1. Mughni al Muhtaj, juz 5 hal. 85
2. Hasyiyah Qulyubiy 'ala Syarah Al-Mahalli, juz 4 hal. 43
3. Hasyiyah Al Bajuriy 'ala Fathul Qorib,  juz 2 hal. 172

Hukum menyusui anak di Tempat Umum

HUKUM MENYUSUI DITEMPAT UMUM
===================================

Assalamu'alaikum.

Maaf ustadz, sebenarnya saya malu mau menanyakan ini, tapi bagaimana lagi, saya butuh kejelasan hukum. Waktu saya berangkat kuliah naik angkot ada seorang ibu muda dan cantik di samping saya sedang menggendong anaknya, tiba-tiba anaknya menangis. Tanpa bimbang dan ragu ibu itu langsung membuka dan mengeluarkan buah dadanya untuk menyusui anaknya. Jujur saja saya sebagai seorang gadis ikut malu melihat hal itu. Yang ingin saya tanyakan:

Bagaimana hukumnya menyusui anak di tempat umum?

Terima kasih.

(Dari Ayu Dewi Lestari).

Jawaban:

Wa 'alaikum salam warahmatullahi wababarakatuh.

Sebelum masuk ke jawaban inti, sebenarnya dalam masalah ini bahasan hukumnya murni bahasan aurat, dan bukan hanya hukum menyusuinya. Perkara menyusui anak di tempat umum ini hukum yang timbul tentunya tergantung prakteknya, bisa haram bisa boleh. Untuk masalah yang berkaitan erat dalam hal ini marilah kita bahas hukum membuka aurat bagi wanita. Mengenai hukum aurat ini telah ada gambaran yang jelas dari Allah dalam firmanNya:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur : 31).

 Kata "ziinah" pada ayat diatas menunjukkan makna perhiasan, menurut penafsiran Syeikh Wahbah az Zuhaili lebih menekankan pada tempat dimana perhiasan itu dipakai, karena pada dasarnya Allah tidak melarang perhiasannya, yang Allah larang adalah menampakkan anggota badan dimana perhiasan itu dipasang. Jadi hampir semua tempat perhiasaan itu dilarang untuk diperlihatkan, semisal telinga, leher, dada, pergelangan tangan, dan betis dan pergelangan kaki. Namun al Qur’an memberikan pengecualian bagian tubuh perempuan yang boleh tampak yaitu muka dan kedua telapak tangan.

Nah, untuk lebih menjaga fitrah seorang wanita dan agar lebih terjaga dari fitnah ada baiknya kita lihat juga pandangan dari para ulama tentang permasalahan ini:

- Diharamkan melihat dada wanita mahram, meskipun lelaki itu adalah bapaknya atau saudaranya. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Batas aurat bagi mahram adalah selain yang umumnya terlihat ketika seorang wanita di rumah meliputi: Hasta, rambut, ujung kaki, tidak boleh melihat payudara dan betisnya.

- Sementara madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya mahram melihat dada dan payudara. Hanya saja, mereka mensyaratkan bolehnya hal itu jika aman dari fitnah dan timbul syahwat.

Ini adalah berkaitan dengan mahram. Dan bila berhadapan dengan ajnabi (selain mahram) berdasarkan dalil nash dan semua ulama sepakat akan keharamannya. Dan untuk lebih aman lagi sebaiknya jangan menyusui anak secara terbuka di hadapan mahram dewasa. Dan bila berada didalam kendaraan umum atau tempat terbuka lainnya sebai

Hukum Tentang Qadla` Sholat

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
     QADLA’ SHALAT
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alayhi wasallam :

" من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك " رواه مسلم

Maknanya : "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu maka laksanakanlah jika ia ingat, tidak ada tanggungan atasnya kecuali qadla' tersebut" (H.R. Muslim)

Dalam redaksi lain, Rasulullah bersabda :

" من نسي صلاة أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها " رواه مسلم

Maknanya: "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu atau tertidur maka kaffarahnya adalah melaksanakannya jika ia ingat" (H.R. Muslim)

Jika sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' apalagi sholat yang ditinggalkan dengan sengaja lebih wajib diqadla'. Ini juga masuk ke dalam keumuman hadits Nabi yang sahih:

" فدين الله أحق أن يقضى "

Maknanya : "Hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar (qadla')"

Hal ini disepakati (Ijma') oleh para ulama. Orang yang mengatakan sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadla' seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Sayyid Sabiq, berarti telah menyalahi ijma' para ulama Islam seperti dikatakan oleh al Hafizh Abu Sa'id al 'Ala-i, al Hafizh Ibnu Thulun dan lain-lain.

Sedangkan perkataan 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- yang biasa dijadikan oleh sebagian orang sebagai dalil tidak wajibnya mengqadla' sholat bunyinya adalah sebagai berikut secara lengkap :

" كنّا نـحيض عند رسول الله ، ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ، ولا نؤمر بقضاء الصلاة ".

"Kami haidl di masa Rasulullah kemudian suci maka kami diperintahkan untuk mengqadla' puasa dan tidak diperintah untuk mengqadla' sholat "

Orang yang membaca perkataan 'Aisyah ini dengan lengkap bukan sepotong-sepotong akan memahami bahwa perkataannya ini berkaitan dengan wanita yang haidl bahwa tidak diperintahkan baginya untuk mengqadla sholat yang dia tinggalkan selama dia haidl. Jadi orang yang menjadikan perkataan 'Aisyah sebagai dalil untuk menolak kewajiban mengqadla' sholat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja, orang ini tidak memahami perkataannya sendiri.

SUMBER : EBOOK MASA-IL DINIYYAH