BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Dan
Ciri Pokok Hakikat HAM
Hak asasi
manusia
adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia dalam kehidupannya.Tuhanlah
yang menghadiahkannya pada setiap manusia yang ada.Sesuatu tersebut bersifat
kodrati dan tidak dapat dirubah-rubah apalagi ditiadakan, karena itu merupakan
hak perorangan yang tidak dapat diganggu gugat.Pendapat ini bersesuaian dengan
beberapa pendapat yang telah disampaikan oleh beberapa ilmuan yang telah ada.
.HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan
manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,
universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak
boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun
Macam-macam HAM yang
tercantum dalam TAP MPR di atas :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak kemananan
- Hak kesejahteraan
- Kewajiban
- Perlindungan dan pemajuanBerdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
HAM menurut UU No. 39/1999
di atas meliputi :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
- Hak rasa aman
- Hak kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita dan anak
Dalam UUD 1945 (amandemen)
dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d28J
- Pasal 28A : mempertahankan hidup dan keturunan
- Pasal 28B : membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
- Pasal 28C : mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
- Pasal 28D : pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Pasal 28E : kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
- Pasal 28F : berkomunikasi dan memperoleh informasi
- Pasal 28G : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
- Pasal 28H : hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
- Pasal 28I : tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
- Pasal 28J : berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU
1.Ciri Pokok
Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi.HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi
hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara
Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang lebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.PANDANGAN NEGARA INDONESIA
TENTANG HAM.
Dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998
dijelaskan mengenai pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut :
1. Manusia sebagai makhluk Tuhan YME
dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan
2. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan
menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila
3. Hak tidak terlepas dari kewajiban
4. Bangsa Indonesia menghormati deklarasi
HAM PBB 1948
5. HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang
melekat pada diri manusia
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap HAM nampak pada UUD 1945 yaitu pada :
- Pembukaan UUD 1945 alinea I yang berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..” artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan landasan idiil HAM di Indonesia
- Pasal 27 s.d. 34 pada hakikatnya adalah HAM
. Pasal 28A s.d. 28J mencantumkan rumusan
HAM
- kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabatmanusia
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang
mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri
individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan
Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia
apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai
dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang
menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB
yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan
pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM
harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan
pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar Negara serta
hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya.Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
Peningkatan berbagai kegiatan operasional
penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban
sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa
dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung
penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang
menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum
yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep
dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan
tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar
anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang
berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun
hilang
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum
kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan
mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas
atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di
luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan
oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang
rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha
menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka.Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam
hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa
hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa
pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia.Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
C.
Perkembangan HAM di Indonesia
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan HAM di Indonesia muncul dengan
lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional, antara lain Budi Utomo yang
menyerukan kebebasan. Dalam konteks pemikiran HAM Budi Utomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun yang dimuat
surat kabar Goeroe Desa.
Selanjutnya pemikiran HAM pada Perhimpunan
Indonesia banyak dipengaruhi oleh para tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta,
Nazir Pamonjak, Ahmad Soebardjo, A. A. Maramis dsb. Pemikiran para tokoh
tersebut lebih menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
Kemudian Serikat Islam, organisasi kaum santri
yang dipelopori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis, menekankan pada usaha-usaha
untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
diskriminasi sosial.
Sedangkan pemikiran HAM dalam pandangan Partai
Komunis Indonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong
pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan
alat produksi.
Pemikiran HAM yang paling menonjol pada
Indische Partij yaitu pemikiran yang menekankan pada hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan
yang sama dan hak kemerdekaan.
Pemikiran HAM sebelum
Indonesia merdeka juga terjadi dalam perdebatan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekarno dan Soepomo di satu
pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin di pihak lain. Perdebatan ini berkaitan
dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak dan untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat,
hak berkumpul, hak mengeluarkan pendapat, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan. Dengan demikian
gagasan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para
tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu
HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat.
2. Periode Setelah Kemerdekaan
a. Periode
1945-1950
Pada periode awal pasca kemerdekaan masih
menekankan pada wacana hak untuk merdeka, berserikat melalui organisasi politik
yang didirikan, dan kebebasan menyampaikan pendapat terutama dalam
parlemen.Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu
UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan
dalam Maklumat Presiden tanggal 1 November 1945 yang menyatakan:
“... sedikit
hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum bukti bahwa bagi kita cita-cita
dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat
dan negara kita. Mungkin sebagai akibat dari pemilihan itu pemerintah akan
berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang
terbanyak.”
Hal yang sangat penting kaitannya dengan HAM
adalah dengan adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem
pemerintah dari sistem presidensil menjadi parlementer.
b. Periode
1950-1959
Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan
momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan karena demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Menurut Prof. Bagir
Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima
indikator HAM:[1][7]
1. Munculnya
partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2. Adanya
kebebasan pers.
3. Pelaksanaan
pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis.
4. Kontrol
parlemen oleh eksekutif.
5. Perdebatan HAM
secara bebas dan demokratis.
c. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan berakhirnya Demokrasi
Liberal, digantikan oleh Demokrasi Terpimpin yang berpusat pada kekuasaan
presiden Soekarno.
Melalui sistem Demokrasi Terpimpin kekuasaan
terpaut pada presiden Soekarno.Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen dan
bahkan sebaliknya.Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat
individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara.Semua pandangan
politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang
otoriter.
d. Periode 1966-1998
Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru
memandang HAM dan demokrasi sebagai produk barat yang individualistis dan
bertentangan dengan prinsip gotong-royong dan kekeluargaan yang dianut oleh
bangsa Indonesia. Penolakan Orde Lama terhadap konsep universal HAM adalah:[2][8]
1) HAM adalah
produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur bangsa
Indonesia.
2) Bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM yang tertuang dalam rumusan UUD
45.
3) Isu HAM sering
kali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia.
Pernyataan Orde
Baru di atas tidak semuanya benar namun juga tidak semuanya salah.
Adapun pelanggaran
HAM yang pernah dilakukan oleh Orde Baru yaitu di Tanjung Priok, Kedung Ombo,
Lampung, Aceh.
Di tengah
kuatnya peran negara,suara perjuangan HAM dilakukan oleh organisasi
nonpemerintah dan LSM dan membuahkan hasil pada awal ‘90-an. Kuatnya tuntutan
penegakan HAM dari kalangan masyarakat mengubah pendirian Orde Baru untuk
bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM, yang ditunjukkan dengan adanya
ratifikasi terhadap tiga konvensi HAM;
o Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan, melalui UU no. 7 tahun 1984.
o Konvensi Anti-Apartheid dalam olahraga melalui
UU no. 48 tahun 1993.
o Konvensi Hak Anak melalui keppres no. 36 tahun
1990.
e.Periode Pasca
Orde Baru
Tahun 1998
adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia dengan berakhirnya
Orde Baru di bawah kekuasaan rezim Soeharto. Pada tahun ini Soeharto digantikan
oleh wakil presiden saat itu yaitu B.J. Habibie.
Pada pemerintahan Habibie perhatian pemerintah
terhadap HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan, lahirnya Tap MPR
no.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keseriusan
pemerintah dalam penegakan HAM.
Kesungguhan pemerintahan Habibie dalam
perbaikan pelaksanaan Ham ditunjukkan dengan pencanangan program Ham yang
dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998, yang
bersandarkan pada 4 pilar yaitu:
1) Persiapan
pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2) Diseminari dan
pendidikan tentang HAM
3) Penentuan skala
prioritas tentang HAM
4) Pelaksanaan isi
perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui
perundang0undangan Nasional.
Komitmen Pemerintah dalam penegakan HAM juga
ditunjukkan dengan pengesahan UU HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan
HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan
menjadi Departemen Kehakiman dan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga
menandatangani dua protokol hak anak yakni terkait perdagangan anak,
prostitusi, dan pornografi anak, serta protokol yang terkait dengan
keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian, pada tahun yang
sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang
perlindungan anak, penghapusan KDRT, dan penerbitan Keppres tentang Rencana
Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun2004-2009.
E. HAM dalam
Konstitusi Indonesia
Dalam perkembangan
kehidupan berbangsa, konstitusi merupakan pilihan terbaik dalam memberi ikatan
ideologis antara yang berkuasa dan yang dikuasai (rakyat).konstitusi hadir
sebagai kata kunci kehidupan masyarakat modern. Tidak
dapat dinafikan konstitusi sebagai hukum dasar yang menjadi acuan bagi sebuah
negara dalam menentukan suatu peraturan.
1. Hak Konstitusi
Kehadiran konstitusi merupakan conditio sine
qua non bagi sebuah negara.Konstitusi menjelaskan tentang mekanisme
lembaga-lembaga negara dan mengemukakah letak rasional dan kedudukan hak dan
kewajiban warga negara.
Aksioma politik yang populer dicetuskan oleh
Acton mengatakan, “kekuasaan cenderung korupsi dan kekuasaan yang mutlak akan
cenderung secara mutlak pula”.[3][16]
Di dalam kekuasaan terdapat sisi positif dan
negatif.Yang positif, kekuasaan yang baik sangat efektif dalam menegakkan hukum
dan keadilan, sedangkan negatifnya ketika kekuasaan itu diarahkan pada tindak
kesewenang-wenangan dan kezaliman.
Menurut Sri Soemantri, Guru Besar UNPAD, negara
dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan.Konstitusi
merupakan awal bagi kelahiran sebuah negara.
Pentingnya jaminan konstitusi atas HAM
membuktikan komitmen atas sebuah kehidupan demokratis yang berada dalam payung
negara hukum.Menurut Todung Mulya Lubis Indonesia belum sampai ke arah itu,
meskipun persoalan dan perlindungan mengenai HAM telah diatur dalam
perundang-undangan seperti.Akan tetapi patut dicamkan bahwa hal tersebut hanya
berkisar dalam kapasitasnya sebagai hak-hak hukum.
2. Konstitusional HAM di Indonesia
Dalam konteks UUD yang pernah berlaku di
Indonesia, pencantuman secara eksplisit seputar HAM muncul atas kesadaran dan
beragam konsensus. Dalam kurun berlakunya UUD 45, konstitusi RIS 49, UUDS 50,
UUD 45, dan Amandemen ke empat UUD 45 tahun 2002, pencantuman HAM mengalami
pasang surut.
Istilah HAM tidak ditemukan dalam UUD 1945. HAM
dalam UUD 1945 diatur secara singkat dan sederhana yang lebih berorientasi pada
hak sebagai warga negara, yang hanya dimuat dalam 5 pasal, yakni pasal 27,
pasal 28, pasal 29, pasal 31, dan pasal 34. Sedangkan dalam Konstitusi RIS
1949, pengaturan HAM terdapat dalam bagian V yang berjudul “hak-hak dan
kebebasan-kebebasan dasar manusia”. Dan yang terlengkap terdapat dalam UUDS
1950 memuat pasal-pasal tentang HAM yang relatif lebih lengkap ketentuan HAM
diatur dalam bagian V (hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia) dari
pasal 7 sampai pasal 33.
Dalam sejarah perkembangan UUD 1945, agenda
perubahan UUD merupakan sejarah baru bagi masa depan konstitusi Indonesia.
Konstitusi RIS 1949 (1949-1950) memberikan
suasana baru bagi penegakan hukum dan HAM.Karena dalam pemberlakuannya yang
relatif singkat, akibatnya upaya penegakan HAM dari konstitusi ini relatif
sulit ditemukan.UUDS 1949 memberikan kepastian tegas tentang HAM.Materi muatan
HAM, yang mengadopsi muatan HAM PBB tahun 1948.
Sama halnya
dengan konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 nyaris tidak efektif karena negara pada
waktu itu disibukkan dengan kondisi perpolitikan tanah air.
Dalam perkembangan kebijakan pemerintahan Orde
Baru sampai Reformasi (sebelum dan sesudah perubahan II UUD 1945 tahun 2000),
beberapa perangkat kebijakan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan
melengkapi pengaturan HAM di Indonesia dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, seperti Tap MPR, Undang-Undang, Keppres, dsb.[4][17]
Untuk mempertegas jaminan atas HAM di
Indonesia, maka dibentuk lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
berdasarkan pada Tap MPR No. XVII tahun1998 tentang HAM dan UU No. 39 tahun
1999 tentang HAM yang disahkan pada 23 September 1999.
Keterjaminan HAM dalam konstitusi di Indonesia
dan peraturan perundang-undangan secara lebih baik akan menjadi peluang besar
bagi terwujudnya penegakan hukum dan HAM secara bertanggung jawab dan
berkeadilan.
3. RANHAM (Rencana
Aksi Nasional HAM) Indonesia
Konsep RANHAM pertama kali lahir pada
Konferensi HAM di Wina tahun 1993.Deklarasi tentang HAM ini merekomendasi agar
setiap negara menyatakan keinginannya untuk menyusun rencana aksi nasional
dengan mengidentifikasi langkah-langkah untuk meningkatkan pemajuan dan
perlindungan HAM.Rekomendasi ini tidak mengikat tetapi memiliki sifat persuasif
yang sangat kuat karena pentingnya kesempatan dan pernyataan bahwa rekomendasi
tersebut didukung secara bulat.
Konsep RANHAM didasarkan
atas pandangan bahwa perbaikan abadi pada hak asasi manusia akhirnya tergantung
pada pemerintah dan orang-orang dari negara tertentu yang memutuskan untuk
mengambil aksi nyata guna menghasilkan perubahan. Konsep ini mengakui bahwa tidak ada satu pun
negara yang memiliki catatan HAM sempurna.
Setiap negara berbeda-beda, dan rencana apapun yang dikembangkan oleh suatu
negara harus sesuai dengan keadaan politik, budaya, hukum, sosial, dan ekonomi.
No comments:
Post a Comment