HADIS
TENTANG TATA CARA THAHARAH
·
Hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ
فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ
مَاءً،
ثُمَّ لِيَنْثُرْ، وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ،
Apabila
salah seorang kalian berwudhu maka jadikanlah di hidung kalian air kemudian
mengeluarkannya, dan siapa yang cebok dengan selain air maka hendaknya
diganjilkan. (HR al-Bukhori dan Muslim). Perintah memasukkan air ke dalam
hidung tampak untuk kewajiban istinsyaaq dan istintsaar. Pensyariatan istinsyaq
tidak sempurna tanpa istintsar. Ibnu Abdilbarr berkata: Istintsar dan istinsyaq
bermakna satu dan sinonim, hanya saja menghirup air dengan angin hidung adalah
istinsyaaq dan istintsar adalah mengeluarkan air setelah memasukkannya dengan
angin hidung juga. Inilah hakekat dua kata ini. (at-Tamhid 4/33).
·
Hadits
Luqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
«بَالِغْ فِي
الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»
Sungguh-sungguhlah
dalam istinsyaaq (memasukkan air kedalam hidung) kecuali kamu dalam keadaan
puasa. (HR Abu Dawud no. 142 1/100, an-Nasaa’i 1/66 dan at-Tirmidzi no. 288
3/146)
Perintah
untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaaq bagi selain orang yang berpuasa
menunjukan kewajiban istinsyaaq. Dalam riwayat Abu Dawud (no. 143) dari hadits
Laqith :
«إِذَا تَوَضَّأْتَ
فَمَضْمِضْ»
Apabila
kamu berwudhu hendaknya berkumur-kumur.
Hadits ini
juga hadits yang shahih dinilai shahih oleh al-Haafizh Ibnu Hajar dalam Fathul
Baari 1/262 dan an-Nawawi dalam al-Majmu’ 1/351 dan syeikh al-Albani dalam
Shahih Sunan Abi Dawud.
Riwayat
ini menunjukkan kewajiban berkumur-kumur.
HADIS
TENTANG KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM
Rukun Islam yang paling utama
setelah dua kalimat syahadat adalah shalat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima
perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk
diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2)
mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang
mampu, -pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan
Muslim no. 16)
13- Siapa yang
tertidur atau lupa dari shalat, maka hendaklah ia mengqodhonya. Ini sudah
menunjukkan kemuliaan shalat lima waktu karena mesti diganti.Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ
كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat
ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari no.
597 dan Muslim no. 684).1- Shalat adalah tiang Islam. Islam seseorang tidaklah tegak kecuali dengan shalat.
Dalam hadits Mu’adz disebutkan,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
“Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan
puncak perkaranya adalah jihad” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan
bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
hadits ini hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka
ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.
HADIS
TENTANG LARANGAN MENINGGALKAN SHALAT
eninggalkan shalat perkara yang teramat berbahaya. Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahayanya pula dalam berbagai hadits,
setelah sebelumnya kita lihat dalam berbagai
ayat Al Qur’an mengenai hal ini.
Hadits
Pertama
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ
الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan
serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Hadits
Kedua
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata,”Aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ
فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah
shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad,
Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani.
Lihat Misykatul Mashobih no. 574)
Hadits
Ketiga
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ
الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan
keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan
kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani
mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no.
566)
Hadits
Keempat
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّداً فَقَدْ
بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat yang wajib dengan sengaja,
maka janji Allah terlepas darinya. ” (HR. Ahmad no.22128. Dikatakan hasan
lighoirihi oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no.
569)
HADIS
TENTANG TATA CARA SHALAT
Bentuk Sedekap
Para ulama bersepakat bahwa tangan kanan berada di atas
tangan kiri, namun mereka berbeda pendapat mengenai rincian bentuk sedekap,
yang merupakan khilaf tanawwu’ (perbedaan dalam variasi). Walaupun
demikian, cara yang bersedekap yang benar dibagi menjadi dua cara:- Cara pertama yaitu al wadh’u (meletakkan kanan di atas
kirim tanpa melingkari atau menggenggam). Letak tangan kanan ada di tiga
tempat: di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di lengan
bawah dari tangan kiri. Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr tentang sifat
shalat Nabi,
ثم وضَع يدَه اليُمنى على ظهرِ كفِّه اليُسرى والرُّسغِ والساعدِ
“..setelah itu beliau
meletakkan tangan kanannya di atas punggung tangan kiri, atau di atas
pergelangan tangan atau di atas lengan” (HR. Abu Daud 727, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Abi Daud).
Dalam Madzhab Maliki dan Hambali, mereka menganjurkan meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri. Sedangkan dalam Madzhab Syafi’i, tangan kanan diletakkan di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di sebagian lengan (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/87).
Dalam Madzhab Maliki dan Hambali, mereka menganjurkan meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri. Sedangkan dalam Madzhab Syafi’i, tangan kanan diletakkan di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di sebagian lengan (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/87).
- Cara kedua yaitu al qabdhu (jari-jari tangan kanan
melingkari atau menggenggam tangan kiri). Dalilnya, hadits dari Wa’il bin
Hujr radhiallahu’anhu:
رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ “Aku Melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri dalam
shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An
Nasa-i 886, Al Baihaqi 2/28, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).
HADIS TENTANG KEUTAMAAN PUASA
Puasa Merupakan Perisai Bagi
Seorang MuslimRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يا معشر الشباب من اسطاع منكم الباءة فاليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai sekalian para pemuda, barang siapa di antara
kalian telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah, karena menikah
dapat lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barang siapa
yang belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah
penjaga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka pada hadits ini Rasulullah memerintahkan bagi orang yang telah kuat syahwatnya akan tetapi belum mampu untuk menikah maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi pemutus syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga badan bisa terkontrol menenangkan seluruh anggota badan serta seluruh kekuatan (yang jelek) bisa di tahan hingga dapat melakukan ketaatan dan di belenggu dengan kendali puasa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
ما من عبد يصوم يوما في سبيل الله إلا باعد الله بذالك وجهه عن النار سبعين خريفا
“Tidaklah seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah
kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh
musim.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maksud sabda Rasulullah “70 musim” adalah perjalanan 70 tahun, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (6/48)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من عبد يصوم يوما في سبيل الله إلا باعد الله بذالك وجهه عن النار سبعين خريفا
“Barang siapa berpuasa satu hari di jalan Allah maka
Allah akan menjadikan di antara neraka dan dirinya parit yang jaraknya sejauh
bumi dan langit.”Maka hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan berpuasa yang dilakukan karena ikhlas mengharapkan wajah Allah ta’ala sesuai dengan petunjuk yang telah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Puasa Bisa Memasukkan Seorang Hamba ke Dalam Surga
Puasa dapat menjauhkan seorang hamba dari neraka, yang berarti mendekatkannya menuju surga.
Seorang sahabat berkata kepada Rasulullah:
يا رسول الله دلني على عمل أدخل به الجنة
“Wahai Rasulullah tunjukkan kepadaku suatu amalan yang
bisa memasukkanku ke dalam surga.”Rasulullah bersabda:
عليك باصوم لا مثل له
“Hendaklah engkau melaksanakan puasa karena tidak ada
yang semisal dengannya.” (HR. Nasaai, Ibnu Hibban
dan Al Hakim)Pahala Orang yang Berpuasa Tidak Terbatas, Bau Mulutnya Lebih Wangi Daripada Wangi Kesturi dan Ia Memiliki Dua Kebahagiaan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ.
“Semua amalan bani adam adalah untuknya kecuali puasa,
karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dan puasa adalah
perisai, jika salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata keji
dan berteriak-teriak. Jika ada orang yang mencacinya atau mengajaknya berkelahi
maka hendaklah ia mengatakan, ‘sesungguhnya aku sedang berpuasa’. Dan demi
Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang
berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau misk. Orang yang berpuasa
mempunyai dua kegembiraan, ia bergembira ketika berbuka, dan ia bergembira
ketika bertemu dengan rabbnya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)Dalam riwayat Bukhari disebutkan:
يترك طعامه وشرابه وشهوته من أجلي. الصيام لي وأنا أجزي به والحسنة بعشر أمثالها
“Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena
puasa untuk-Ku, dan aku yang akan membalasnya, dan kebaikan itu akan digandakan
sepuluh kali lipatnya.”
يا معشر الشباب من اسطاع منكم الباءة فاليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
semoga bisa bermanfaat,,,,
No comments:
Post a Comment