Thursday 21 April 2016

Pengertian Hadist Dhaif

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian hadist dha’if
`           Hadist daif yaitu hadist yang tidak memenuhi persyaratansebagai hadits shahih, misalnya sanadnya ada yang terputus, diantara periwayat ada yang pendusta atau tidak di kenal, dan lain-lain. Seperti halnya hadis hasan itu tidak dapat naik tingkatannya menjadi shahih li ghairih, ada hadist tertentu yang dapat naik tingkatan menjadi Hasan li ghairih. Yaitu hadist yang di dalam sanadnya terdapat periwayat yang tidak terkenal dikalangan ulama hadist. Orang tersebut tidak dikenal banyak salah, tidak pula dikenal berdusta. Kemudian, hadist ini dikuatkan oleh hadist yang sama melalui jalur yang lain.[1] Hadist yang dha’if nya disebabkan oleh diatas digunakan oleh banyak orang islam untuk diambil fadha’ilul a’mal. Adapun hadist dha’if jenis lain tidak di benarkan untuk dalil keagamaan karena kadar kedha’ifannya tinggi. Dha’if seperti ini juga terdapat naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi.

a. jenis-jenis hadist dha’if
            Ada beberapa sebab yang menjadikan sebuah hadist diberi nilai dha’if. Ada kalanya sanadnya tidak bersambung, ada kalanya juga karena periwayatnya tercacat atau sebab lain.
1.    Hadist dha’if yang disebabkan oleh keterputusan sanad adalah sebagai berikut :
a)      Hadist mursal yaitu hadist yang disandarkan oleh rasulullah oleh tabi’in tanpa menyebutkan nama sahabat yang membawa hadist itu. Atau, riwayat yag didalam sanadnya ada unsur sahabat membawa hadisnya tidak disebutkan. Dengan kata lain, di dalam hadist mursal, seorang tabi’in berkata,”nabi berkata atau berbuat begini dan begitu...” pada hal tabi’in tidak bertemu dengan nabi.

Menurut ulama’ hadist, apa yang diriwayatkan oleh “sahabat kecil” (sahabat yang ketika rasulullah wafat, ia masih kecil) seperti ibnu abbas, dimana ia tidak mendengar langsung dari nabi, tetapi mengutip berita dari sahabat yang meriwayatkannya dari nabi, disebut Mursal Sahabi apabila sahabat yang menyaksikan nabi tidak disebut namanya. Hanya saja, hadist yang berpredikat Muursal Sahabi dianggap Maushul (bersambung dari nabi) karena para sahabat itu terkadang saling meriwayatkan hadist antar mereka. Semua sahabat itu di nilai adil, dan tanpa menyebut nama mereka seperti dalam kasus hadist mursal sahabi tidak berbahaya.[2]
b)      Hadist Munqathi’ yaitu hadis yang sanadnya terdapat salah seorang yanhg digugurkan (tidak disebutkan namanya), baik diujung maupun di pangkal. Dengan demikian, hadist mursal termasuk bagian dari hadist munqathi’. Ajjaj al-Khatib mengambil contoh hadist munqathi’ sebagai berikut.

ما رواه عبد الرزاق عن الشورى عن ابى اسحاق عن زيد بن بشع عن حذيفة مرفو عا ان وليتمنو ها ابا بكر فقوى امنين

(Diriwayatkan oleh abdurrozaq Al-Tsauri an Abu ishaq dari zaid bin yusyai’ dari Hudzaifah disandarkan kepada Nabi, jika kilafah itu kamu serahkan kepada Abu Bakar, maka sesungguhnya ia orang yang kuat lagi dapat dipercaya).

            Hadist ini ditanyakan munqathi’ karena, pertama, Abdur Rezzaq tidak mendengar hadist ini dari Al-Tsauri tetapi dari al-Nu’man ibn Abu Syaibah, baru dari al-Tsauri. kedua, Al-Tsauri tidak mendengar langsung dari ishaq, tetapi dari syuraik yang mendengarkan dari Hudzaifah. Para ulama berpendapat bahwa munqathi’ tidak dapat dijadikan hujjah.
                                                                                         



[1] Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, hlm. 89
[2] Ibid., hlm. 126.

No comments:

Post a Comment