Thursday 21 April 2016

Makalah Waqhaf dan Zakat

A.     PENDAHULUAN
Wakaf merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi umat muslim dunia. Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan kepada para sahabatnya mengenai wakaf. Di Indonesia wakaf juga telah diatur sedemikian rupa bertujuan untuk mengurangi sampai kepada mencegah terhadap penyelewengan harta wakaf. Namun kenyataannya masih ada saja problem yang timbul dalam masalah wakaf ini, baik dari segi wakif maupun nadzir itu sendiri. Sudah seharusnya kita sebagai umat islam memikirkan bagaimana caranya harta kita ini supaya berpotensi memajukan keadaan ekonomi umat islam.
Banyak yang harus kita lakukan sebagai umat muslim. Apalagi jika kita melihat ada peluang namun kurang dimanfaatkan. Begitu halnya dengan harta wakaf yang sudah jelas ada di depan mata tapi ternyata pengelolaanya masih kurang maksimal. Maka dari itu penulis akan coba menjabarkan problem wakaf produktif yang masih belum maksimal dan analisis pemecahan probem tersebut.
B.      PEMBAHASAN
1.        Pengertian
Secara etimologi waqaf  berarti menahan, mencegah, selamanya, tetap, paham, menghubungkan, mencabut, meninggalkan dan lain sebagainya. Dari pengertian tersebut munculah pernyataan seputar pengertian wakaf oleh para tokoh dari empat madzhab fiqih :
a.        Wakaf menurut Abu Hanifah dan sebagaian ulama Hanafiyah: adalah menahan benda yang statusnya tetap milik waqif (orang yang mewakafkan hartanya), sedangkan yang disedekahkan adalah manfaatnya.
b.       Wakaf menurut Malikiyah: adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan penyerahan berjangka waktu, sesuai dengan kehendak waqif.
c.        Wakaf menurut Shafi’iyah: adalah menahan harta yang dapat diambil manfatnya disertai dengan kekalan zat benda, lepas dari penguasaan waqif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh gama.
d.       Wakaf menurut Hambaliah: adalah menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat disertai dengan kekekalan zat benda serta memutus semua hak wewenang atas benda itu, sedangkan manfaatnya dipergunakan dalam hal kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah

sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 adalah: perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut shari’at.

2.        Problem wakaf produktif
Sudah kita ketahui wakaf produktif merupakan bentuk harta wakat yang masih dapat dimanfaatkan lagi untuk mendapatkan kemanfaatan berikutnya. Misal seseorang mewakafkan sapi berjumlah 40 ekor, dari sapi tersebut setiap harinya dapat menghasilkan 40 liter susu sapi misalkan, dari penjualan susu tersebut dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti renovasi tempat ibadah, sekolah maupun digunakan dalam bisnis lain yang kira-kira berjangka panjang dan tidak terlalu memakan banyak biaya serta berpotensi positif untuk kedepannya.
Dari contoh diatas sudah jelas bahwa sangat berpotensi maju bagi keadaan ekonomi umat islam dengan catatan pengelolaan wakaf tersebut maksimal dan berjalan lancar. Namun tidak mungkin suatu hal tidak mempunyai problem atau kendala, dalam wakafpun terdapat beberapa kendala apalagi kaitannya dengan wakaf produktif. Diantara problem dalam wakaf produktif adalah sebagai berikt :
a.        Pemahaman umat islam terhadap wakaf
Wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, yaitu paham Syafi`iyyah sebagaimana mereka mengikuti madzhabnya, seperti tentang : ikrarnya, harta yang boleh diwakafkan, dan boleh tidaknya tukar menukar harta wakaf.
Dari paham tersebut dapat kita ambil yang paling pokok adalah boleh tidaknya harta wakaf ditukar. Secara mutlak imam syafi’i tidak membolehkan menukar atau menjual harta wakaf, begitupun yang dipegang teguh oleh umat islam di Indonesia. Namun apabila yang terjadi harta yang diwakafkan adalah uang, maka harus kita kaji lagi mengenai bentuk dari harta wakaf tersebut. Di Indonesia sendiri sudah mulai menggunakan uang sebagai harta yang boleh diwakafkan dan hal tersebut sangat sesuai dengan UU no 41 tahun 2004 dimana dalam UU tersebut disebutkan bentuk dari harta wakaf yaitu harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Wakaf bntuk uang ini memang sangat produktif apabila dapat dikelola secara maksimal dan dikelola oleh nadzir yang profesional tentunya.
b.       Jumlah tanah wakaf yang strategis
Memang belum terfikirkan pada saat wakif dan nadzir melakukan akad wakaf mengenai tanah wakaf tersebut bersifat strategis atau tidak. Namun lambat laun semakin bertambahnya kepadatan penduduk dan bukan tidak mungkin tanah yang semula tidak berpotensi menjadi sangat berpotensi. Maka dari itu harus segera difikirkan oleh nadzir untuk pengolahan lahan tersebut. Tapi realitanya masih sangat minim kesadaran terhadap hal tersebut. Perlu difikirkan lagi bagaimana cara supaya tidak ada tanah wakaf yang vacum atau tidak mempunyai kemanfaatan.
c.        Banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat
Masalah ini bukan lagi masalah baru namun sangat berpengaruh bagi kelangsungan harta wakaf itu sendiri. Sangat mungkin ada pihak yang mengakui harta itu miliknya dengan sertifikat awal harta tersebut, apalagi jika tidak ada saksi yang menyaksikan akad wakaf tersebut. Dimisalkan ada wakif mau mewakafkan tanahnya seluas 1 Ha. Namun dalam kurun waktu yang lama tanah tersebut tidak segera di daftarkan sebagai tanah wakaf oleh nadzir. Muncullah keturan dari waqif bertujuan mengambil kembali tanah tersebut dengan sertifikat tanah yang lama karena belum ada sertifikat baru untuk tanah itu. Terus bagaimana caranya kita mempertahankan bahwa tanah itu milik wakaf, apalagi pada zaman sekarang ini, mempertahankan barang tidak ada bukti otentik tidak akan bisa. Dari kemungkinan tersebut maka sangat dianjurkan bagi para badzir untuk segera mensertifikatkan setiap tanah wakaf yang masuk dan sangat diharapkan untuk dikelola dengan baik.
d.       Nadzir wakaf masih tradisional
Seorang nadzir diharapkan berwaawasan luan dan mampu membuat rencana kedepan dengan mempertimbangkan potensi dari harta wakaf tersebut. Suatu kendala jika sang nadzir masih berpegang pada kebiasaan wakaf zaman dahulu, hanya mengandalkan kepercayaan waqif, berpandangan bahwa harta wakaf hanya digunakan sebagai sarana pembuatan tempat ibadah, sekolah maupun pemakaman. Hal tersebut akan menyebabkan berkurangnya kemanfaatan harta wakaf untuk bidang yang lain. Padahal masih banyak yang harus dibenahi oleh umat muslim dari segi manapun.
3.        Analisi pemecahan masalah
Dilihat dari undang-undang yang kita pakai yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004  Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Dimana dalam undang-undang tersebut berisi mengenai :
a.       mengadmistrasikan, mengelola, mengembangan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
b.      membuat laporan secara berkala kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengenai kegiatan perwakafan.
Jika dikaitkan dengan problem wakaf diatas maka kita akan garis bawahi pada masalah pengembangan dan pengelolaan harta wakaf. Dari empat problem diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia masih kurang maksimal. Di butuhkan beberapa metode supaya hal tersebut dapat ditangani. Dari analisis penulis menyatakan beberapa hal yang harus dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut, antara lain :
a.       Dilakukan sosialisasi wakaf khususnya yang bersifat produktif karena pemahaman terhadap hal tersebut masih sangat minim dikalangan masyarakat.
b.      Pembekalan terhadap para nadzir. Hal tersebut bertujuan untuk lebih fokus pada kemanfaatan harta wakaf dalam jangka panjang dan mampu mengembangkan harta tesebut serta nadzir mampu menilai potensi yang akan diambil dari harta wakaf kelolaannya itu.
c.       Penyertifikasian harta wakat terutama tanah. Disini dapat kelihatan efek dari nadzir yang mempunyai dedikasi dengan nadzir yang biasa-biasa saja. Jika semua nadzir berdedikasi maka urusan sertifikasi harta akan sangat difikirkan karena hal tersebut akan berpengaruh di masa depannya.
Jika semua upaya diatas dapat terlaksana maka sudah diketahui tidak akan ada harta wakaf yang kurang bermanfaat apalagi sampai vacum, dalam artian harta wakaf tersebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat ibadah atau tempat belajar saja, namun sangat diharapkan harta wakaf mampu menunjang kemajuan ekonomi umat islam khususnya dan bagi negara indonesia pada umumnya.

C.      PENUTUP
Wakaf merupakan pemberian harta oleh wakif kepada nadzir dengan tujuan dapat dimanfaatkan dan untuk kemaslahatan umat. Wakaf dibagi menjadi dua yaitu wakaf konsumtif dan wakaf produktif. Banyak problem yang mempengaruhi pengelolaan harta wakaf, terutama dalam masalah pengembangan harta itu sendiri. namun hal tersebut dapat terpecahkan apabila nadzir mampu mengetahui peluang potensi dari harta yang diolah dan yang akan dikembangkannya.

D.     DAFTAR PUSTAKA
https://sururudin.wordpress.com/2010/08/27/pemanfaatan-hasil-wakaf-produktif/
http://k2ichsan.blogspot.com/2012/06/strategi-nazhir-produktif-2.html
http://bagiilmukepo.blogspot.com/2015/03/makalah-wakaf-produktif.html


No comments:

Post a Comment