BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah
agama yang sangat memperhatikan masalah kebersihan, Allah mensyariatkan wudhu
sebagai syarat sah shalat, tawaf, dan menyentuh mushaf. Ia juga mewajibkan
mandi besar dari junub, haid, dan nifas, menyunahkan mandi besar pada hari Jum’at
dan sebelum melaksanakan Shalat Id. Bahkan, Islam sangat menganjurkan
pemeluknya untuk senantiasa memperhatikan kebersihan dan kesucian pakaian,
badan, dan tempat dari berbagai najis dan kotoran. Allah Swt. juga memotivasi
kita untuk melakukan itu semua, sesuai dengan firman Allah :
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang
yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)
Ada keringanan
bagi orang yang tidak bisa melakukan wudhu atau mandi dengan air karena udzur
tertentu yaitu bisa tayamum sebagai penggantinya. Tayamum dilakukan dengan debu
yang suci dan dengan syarat serta rukun yang sudah diatur dalam syariat Islam. Sebagaimana
dalam firman Allah Q.S Al-Maa’idah ayat 6 yang artinya:
“Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau
kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)...”
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan whudu ?
2. Apa yang dimaksud dengan mandi ?
3. Apa yang dimaksud dengan tayamum ?
C. Tujuan
Pembahasan
1) Mengetahui yang
dimaksud dengan wudhu
2) Mengetahui yang dimaksud dengan mandi
3) Mengetahui yang dimaksud dengan tayamum
BAB II
PEMBAHASAN
1.
WUDHU
A.
Pengertian Wudhu
Kata
wudhu’ dengan dibaca dhommah huruf dhlo’ nya adalah sebutan untuk sebuah
pekerjaan. Sedangkan kata Al wadhu’ dibaca fathah huruf dhlo’nya adalah sebutan
untuk sesuatu yang digunakan untuk wudhu’. Wudhu diwajibkan pada malam isra’ bersama
sama diwajibkannya shalat. Wudhu’ termasuk syariat umat terdahulu. Hal ini didasarkan
pada hadist: “Ini adalah wudhu’-ku, wudhu’-nya para nabi, dan wudhu’-nya
kekasihku, yakni Ibrahim”.[1]
Wudhu merupakan cara bersuci yang tujuan
utamanya untuk menghilangkan hadas kecil, seperti keluar angin dari dubur
(kentut), buang air besar, buang air kecil, dan tidur nyenyak. Wudhu itu
menjadi salah satu syarat untuk menunaikan ibadah seperti shalat. Tentang hal ini,
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,
serta sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al-Maa’idah : 6).
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa
Rasulullah Saw. pernah dibawakan air wudhu, kemudian berwudhu dengan membasuh
kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu membasuh wajahnya sebanyak
tiga kali, setelah itu membasuh kedua tangannya tiga kali. Kemudian, beliau
kumur-kumur dan mengeluarkan air yang telah dimasukkan kedalam hidung sebanyak
tiga kali. Lalu, mengusap kepalanya dan dua telinganya.”(HR. Abu Dawud).[2]
B.
Tingkatan Wudhu
Wudhu memiliki
beberapa tingkatan hukum, yaitu wajib, sunnah, makruh, dan haram. Penjelasan
mengenai masing-masing tingkatan wudhu adalah sebagai berikut.
1) Wajib
Status wudhu menjadi wajib dilakukan oleh
setiap muslim sebagai syarat sah-nya shalat. Baik shalat wajib, shalat sunnah,
shalat jenazah, sujud tilawah, tawaf, dan menyentuh mushaf.
2) Sunnah
Setiap muslim disunnahkan berwudhu ketika akan
melaksanakan segala amal kebaikan, seperti ketika hendak berzikir, sebelum
tidur, sebelum melakukan hubungan suami istri, sebelum mandi wajib atau sunnah.
Seseorang juga disunnahkan untuk tajdid (memperbarui) wudhu setelah berbuat
maksiat, ketika dirundung kemarahan, akan membaca Al-Qur’an, setelah memandikan
jenazah. Tajdid juga disunnahkan ketika akan kembali shalat, meskipun ia belum
batal dari wudhu sebelumnya, dan sebagainya.
3) Haram
Diharamkan bagi setiap muslim berwudhu dengan air hasil ghashab (pemakaian
sesuatu tanpa izin pemilik nya), atau hasil mencuri, dan semisalnya. Rasulullah
Saw bersabda, yang artinya: ”Barang siapa yang berbuat sesuatu yang tidak di
ajarkan dalam ajaran kita, maka tertolak.” (HR.Muslim).[3]
C.
Syarat-Syarat Wudhu
1)
Islam.
2)
Mumayiz.
3)
Tidak berhadas besar.
4)
Dengan
air yang suci dan menyucikan.
D.
Rukun Wudhu
Rukun adalah suatu yang dikerjakan ketika melakukan suatu
perbuatan. Adapun rukun wudhu ada enam. Berikut keenam rukun wudhu tersebut:
1) Niat : ketika
membasuh muka
Lafal niat wudhu adalah “Nawaitul wudhuu’a
liraf’il hadatsil ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa.” (Saya niat wudhu
untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah).
2) Membasuh muka
dengan rata, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari
telingan kanan hingga telinga kiri.
3) Membasuh kedua
tangan mulai dari ujung jari sampai siku-siku.
4) Mengusap
sebagian rambut kepala.
5) Membasuh kaki
sampai kedua mata kaki.
6) Tertib
(berturut-turut)[5]
E.
Beberapa Sunah
Wudhu
1) Mambaca basmalah
pada permulaan wudhu.
2) Membasuh kedua
telapak tangan sampai pergelangan.
3) Berkumur-kumur.
4) Membasuh lubang
hidung sebelum berniat.
5) Menyapu
sebagian rambut kepala dengan air.
6) Memasukkan air
ke hidung.
7) Mendahulukan anggota
kanan daripada kiri.
8) Menyela-nyela
jari-jari tangan dan kaki.
9) Menyapu kedua
telinga luar dan dalam.
10) Membasuh setiap
anggota 3 kali.
11) Berturut-turut antara
anggota.
12) Bersiwak.
13) Jangan bercakap-cakap
saat wudhu.
14) Membaca 2
kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudhu.
15) Berdoa sesudah
selesai wudhu.
16) Membaca dua
kalimat syahadat sesudah selesai wudhu.[6]
F.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
1) Keluar sesuatu dari
dua pintu atau salah satunya.
Sabda Rasulullah Saw. yang artinya :
“Allah tidak menerima salat seseorang apabila ia
berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia berwudhu.”(Sepakat Ahli Hadits)
2) Hilang akal.
Artinya karena mabuk atau gila. Demikian pula
karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan
tempat keluar angin yang tertutup, maka tidaklah batal wudlunya.
Sabda Rasulullah Saw. yang artinya :
“Kedua mata itu tali yang mengikat pintu
dubur. Apabila kedua mata itu tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka
barangsiapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (Riwayat Abu Dawud)
3) Bersentuhan kulit
laki-laki dan perempuan.
4) Menyentuh kemaluan
atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan diri sendiri maupun orang
lain. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.
Sabda Rasulullah Saw. yang artinya :
Dari Ummi Habibah. Ia berkata, “Saya telah
mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Barang siapa menyentuh kemaluannya,
hendaklah ia berwudhu’.” (Riwayat Ibnu Majah) [7]
G.
Hikmah Wudhu
Wudhu dapat menciptakan kesehatan jasmani dan rohani, seperti dapat
dikaji dalam tata cara berwudhu.
a. Niat
berwuhu, menyuruh orang agar dalam melakukan apapun dibekali dengan tekat yang
baik, tidak ragu-ragu dan tanpa pamrih.
b. Berkumur
untuk membersihkan mulut dari kotoran-kotoran yang bisa membahayakan perut. Dan
juga agar mulut dijaga jangan sampai mengeluarkan perkataan-perkataan yang
kotor dan menyakitkan orang
c. Membersihkan
hidung, agar pernapasan lancer, tidak tersumbat oleh kotoran-kotoran
d. Membasuh
muka, agar muka selalu bersih. Berarti juga perintah supaya muka kita selalu
berseri-seri dalam menghadapi setiap orang.
e. Membersihkan
kedua tangan dari tapak tangan sampai ke siku. Karena itulah anggota tangan
yang banyak beraktivitas supaya selalu bersih. Termasuk membersihkannya dari
pekerjaan tangan yang baik, seperti mencuri, memukul orang lain dan sebagainya
f.
Mengusap sebagian kepala, dimana terdapat
otak sebagai sarana berpikir, agar pikiran senantiasa bersih dan digunakan
untuk memikirkan sesuatu yang baik.
g. Membersihkan
kedua telinga agar selalu bersih dan dapat digunakan untuk mendengarkan
suara-suara yang baik dan berguna.
h. Membersihkan
kedua kaki. Sebagai anggota badan yang membawa dan menyangga untuk manusia agar
selalu bersih. Begitu pula langkahnya agar melangkah pada jalan-jalan baik.
i.
Tertib, berarti mengajarkan agar hidup ini
rapi, tertib dan disiplin[8]
2.
TAYAMUM
A. Pengertian Tayamum
Tayamum ialah mengusap tanah ke muka dan kedua tangan
sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi,
sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa
halangan, yaitu :
1)
Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air, bertambah
sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau orang yang
berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
2)
Dalam perjalanan.
3)
Tidak ada air. [9]
Firman Allah Swt.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ
عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau
kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Maa’idah: 6)
B.
Syarat Tayamum :
1)
Sudah masuk waktu sholat.
2)
Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat,
sedangkan waktu sudah masuk.
3)
Dengan tanah yang suci dan berdebu.
4)
Menghilangkan najis.
C.
Rukun Tayamum :
1)
Niat.
2)
Mengusap muka dengan tanah.
3)
Mengusap kedua tangan sampai kesiku dengan tanah.
4)
Menertibkan rukun-rukun.
D.
Sunah Tayamum :
1)
Membaca basmalah.
2)
Mengembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang
diatas tangan itu menjadi tipis.
3)
Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum.[10]
E.
Beberapa masalah yang bersangkutan dengan tayamum
1)
Orang yang tayamum karena tidak ada air tidak wajib
mengulangi salatnya apabila mendapat air. Alasannya ialah ayat tayamum di atas.
Tetapi orang yang tayamum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib
mandi bila ia hendak mengerjakan salat berikutnya, sebab tayamum itu tidak
menghilangkan hadas, melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.
2)
Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali
salat, baik fardhu atau sunah. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain
berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali salat fardu dan
beberapa salat sunah.
3)
Boleh tayamum apabila luka atau karena hari sangat
dingin. Jika Memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi
sakit.[11]
F.
Hal-hal yang membatalkan tayamum
1)
Segala yang membatalkan wudhu.
2)
Melihat air sebelum sholat, kecuali yang bertayamum
karena sakit.
3)
Murtad. [12]
G. Hikamah Tayamum
Tayamum merupakan cara pengganti bersuci untuk
menghilangkan hadast. Cara ini tidak menggunakan air sebagai mana lazimnya
sesuci, tetapi menggunakan debu atau tanah. Disini dapat dimaklumi bahwa tanah
dijadikan pengganti air sesuci untuk sesuci dari hadst, sebab hadast pada
hakekatnya najis hukmi. Karena itu dapat dikaji beberapa hikmah tayamum,
diantaranya :
a.
Memudahkan umat islam karena debu atau tanah mudah
didapatkan, sehingga ajaran islam ini tidak memberatkan pemeluknya.
b.
Untuk mengingat asal mula manusia, yaitu dari tanah,
sehingga tidak patut berlaku sombong karena juga nanti akan kembali ketanah.
c.
Mengajarkan kedisiplinan dalam melakukan peraturan.[13]
3. MANDI
A. Pengertian
Mandi
Menurut bahasa, mandi adalah mengalirkan air. Sedangkan menurut istilah,
mandi adalah mengalirkan air ke seluruh anggota badan dengan cara-cara
tertentu, sebagai mana yang telah diatur dalam syariat. Dalam kondisi tertentu,
setiap muslim harus melakukannya, kadang-kadang disunnahkan untuk melakukannya.
Pada kondisi tertentu, setiap muslim harus melakukan mandi yang bukan mandi
biasa atau disebut dengan “mandi besar”.
Firman Allah Swt. tentang perintah mandi :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (Al-Maa’idah: 6)
B. Penyebab Mandi Wajib
Setiap muslim diwajibkan mandi besar, jika mengalami kondisi berikut:
1) Sedang dalam hadats
besar, seperti setelah junub atau melakukan hubungan suami istri.
2) Sesudah keluar
mani, yaitu cairan putih lengket yang keluar saat syahwat seseorang meninggi,
baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Dengan tidak sengaja, seperti
bermimpi.
3) Setelah haid
dan nifas. Jika telah selesai dari haid maupun nifas, seorang wanita wajib
bersuci untuk mengangkat hadasnya dengan melaksanakan mandi besar. Hal ini
sebagai mana disinggung dalam Surat Al-Baqarah: 222.
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:
"Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
4) Setelah melahirkan,
baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.
5) Mati, dan
matinya itu bukan mati syahid.
Sabda Rasulullah Saw.:
Beliau berkata tentang orang yang mati dalam
peperangan Uhud, “Janganlah kamu mandikan mereka.” (Riwayat Ahmad)
C. Rukun Mandi
Mandi besar tentunya harus berbeda dengan tata cara mandi biasanya. Sebab,
mandi yang dimaksud ini tujuan utamanya adalah untuk membersihkan diri dari
hadats besar. Ia harus melaksanakan mandi dengan sebaik mungkin.
Adapun cara-cara mandi yang sesuai dengan yang
diajarkan oleh Rasulullah Saw yaitu :
1) Menghadirkan
niat di dalam hati
2) Membersihkan
farj (kemaluan)
3) Mencuci kedua telapak
tangan
4) Berwudhu dengan
sunah-sunnah nya
5) Mengguyur
kepala tiga kali, dimulai dari sebelah kanan, kemudian kiri, dengan meratakan
seluruh air dan menekankan ke kulit kepala.
D. Sunah Mandi
1) Membaca basmallah
pada permulaan mandi.
2) Berwudhu’
sebelum mandi.
3) Menggosok-gosok
seluruh badan dengan tangan.
4) Mendahulukan
bagian kanan daripada kiri.
5) Berturut-turut.[14]
E. Mandi Sunah
Disunnahkan untuk melakukan mandi besar :
2) Sebelum
melaksanakan shalat pada hari Jum’at.
3) Ketika hendak
melaksanakan Shalat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
4) Ketika hendak
melaksanakan Shalat Khusuf, untuk gerhana matahari maupun gerhana bulan.
5) Sesudah
memandikan jenazah.
6) Ketika akan
memasuki kota Mekkah.
F.
Hikmah Mandi
Dalam kehidupan manusia, mandi hamper menjadi bagian
dari kebutuhan hidupnya. Dan dalam ajaran islam, mandi tidak sekedar rutinitas
saja, tetapi telah diatur dengan tata cara, sehingga akan membersihkan arti
penting dalam kehidupan ini, bukan sekedar untuk menghilangkan kotoran atau
keringat yang ada di permulaan kulit. Karena itu ajaran islam ada mandi
hukumnya wajib, seperti junub, haid, wiladah, nifas, dan memandikan mayit. Dan
ada pula yang hukumnya Sunnah, seperti mandi hendak salat jum’at, salat ied,
salat gerhana, baru sembuh dari gila dan sebagainya.
Dari pensyariatan mandi ini dapat di petik beberapa
hikmah, diantaranya :
a.
Dapat mendekatkan diri kepada Allah, sebab mandi
adalah ibadah dan setelah itupun seseorang dapat menjalankan ibadah seperti
shalat, membaca Al-Qur’an dan sebagainya
b.
Dapat menyegarkan badan dan memulihkan kekuatan yang
dapat pula berpengaruh pada kesegaran jiwa. Karena itu dalam praktek
penyembuhan penyakit, ketagihan “narkoba” ada yang menggunakan cara memandikan
pasien.
c.
Membangkitkan kepercayaan diri dan membuka peluang
persahabatan. Sebab orang yang sudah mandi akan merasa tidak mwngganggu
ketenangan orang lain.[15]
BAB III
PENUTUP
A.
kesimpulan
Wudhu merupakan
cara bersuci yang tujuan utamanya untuk menghilangkan hadas kecil, seperti
keluar angin dari dubur (kentut), buang air besar, buang air kecil, dan tidur
nyenyak. Wudhu itu menjadi salah satu syarat untuk menunaikan ibadah seperti
shalat.
Mandi adalah
mengalirkan air ke seluruh anggota badan dengan cara-cara tertentu, sebagai
mana yang telah diatur dalam syariat. Dalam kondisi tertentu, setiap muslim
harus melakukannya, kadang-kadang disunnahkan untuk melakukannya. Pada kondisi
tertentu, setiap muslim harus melakukan mandi yang bukan mandi biasa atau disebut
dengan “mandi besar”.
Tayamum ialah mengusap debu ke
muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah
pengganti wudhu atau mandi, sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat
memakai air karena beberapa halangan.
Wudhu, tayamum
dan mandi tidak dilakukan dengan sembarangan. Ada aturan yang mengikatnya
seperti syarat dan rukun. Ada juga sunnah-sunnahnya, dan wudhu maupun tayamum
bisa batal karena sesuatu hal.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 2014. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Al Gesindo.
Rauf, M. Amrin. 2011. Buku Pintar Agama Islam. Jogjakarta : Sabil.
Rifa’i, Moh. 2013. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT.
Karya Toha
Putra.
Sadjak, Muhammad Nadjib. 2013. Terjamah Matan At-Taqrib wa al-Ghoyah.
Jatirogo: Kampong Kyai.
Silaturrohmah, Nur dan Budiman Mustofa. 2014. Fikih Muslimah Terlengkap.
Surakarta: Al-Qudwah.
Mustafa, Ahmad. 2001. Fiqih.
Semarang : Wicaksana
[1] Muhammad Nadjib Sadjak, Terjamah Matan
At-Taqrib wa al-Ghoyah (Jatirogo:
Kampong Kyai, 2013), hlm. 4.
[2] M. Amrin Rauf, Buku Pintar Agama Islam
(Jogjakarta : Sabil, 2011), hlm. 17.
[3] Nur Sillaturrohmah dan Budiman Mustofa, Fiqih muslimah
terlengkap (Surakarta: Al-Qudwah, 2014), hlm. 64.
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung:
Sinar Baru Al Gesindo, 2014), hlm. 24.
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqh
Islam (Bandung: Sinar Baru Al Gesindo, 2014), hlm. 30-33.
[8]
Ahmad Musthofa hadna, Fiqih (Semarang : Wicaksana ), hlm 15-16
[13]
Ahmad Musthofa hadna, Fiqih (Semarang : Wicaksana ), hlm 17
Trimakasih ilmunya🙏
ReplyDelete