Sunday 25 December 2016

Status Iddah Bagi Wanita Yang Keguguran

STATUS 'IDDAH BAGI WANITA YANG KEGUGURANGAN

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, mohon dibantu. Iddahnya wanita hamil ketika dicerai suaminya sampai melahirkan. Kalau dua minggu setelah dicerai terjadi keguguran pada kandungannya. Bagaimana dengan masa iddahnya?

JAWABAN :

Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Para ulama fiqih telah sepakat bahwa jika seorang wanita keguguran, dan janin yang keluar dari rahimnya itu telah terbentuk jari-jarinya atau bagian tubuh yang lainnya, maka kelahiran sebelum waktunya dianggap seperti kelahiran seorang anak.

Sehingga wanita yang mengalami keguguran inipun disebut sebagai nufasa (wanita yang nifas) karena penciptaan manusia telah dimulai.

Sama halnya dengan seorang hamba sahaya yang mengandung anak dari tuannya, ia pun tetap disebut ibu dari anak seorang tuan dengan keguguran janinnya yang telah terbentuk bagian tubuhnya.

Begitu juga dengan wanita yang dalam masa iddah, iddahnya pun selesai dengan keguguran janinnya yang telah terbentuk bagian tubuhnya meski hanya berbentuk segumpal daging dan meskipun juga gugurnya karena aborsi. Wallahu a’lam.

REFERENSI :

1. Mughni al Muhtaj, juz 5 hal. 85
2. Hasyiyah Qulyubiy 'ala Syarah Al-Mahalli, juz 4 hal. 43
3. Hasyiyah Al Bajuriy 'ala Fathul Qorib,  juz 2 hal. 172

No comments:

Post a Comment