Sunday 25 December 2016

Hukum menyusui anak di Tempat Umum

HUKUM MENYUSUI DITEMPAT UMUM
===================================

Assalamu'alaikum.

Maaf ustadz, sebenarnya saya malu mau menanyakan ini, tapi bagaimana lagi, saya butuh kejelasan hukum. Waktu saya berangkat kuliah naik angkot ada seorang ibu muda dan cantik di samping saya sedang menggendong anaknya, tiba-tiba anaknya menangis. Tanpa bimbang dan ragu ibu itu langsung membuka dan mengeluarkan buah dadanya untuk menyusui anaknya. Jujur saja saya sebagai seorang gadis ikut malu melihat hal itu. Yang ingin saya tanyakan:

Bagaimana hukumnya menyusui anak di tempat umum?

Terima kasih.

(Dari Ayu Dewi Lestari).

Jawaban:

Wa 'alaikum salam warahmatullahi wababarakatuh.

Sebelum masuk ke jawaban inti, sebenarnya dalam masalah ini bahasan hukumnya murni bahasan aurat, dan bukan hanya hukum menyusuinya. Perkara menyusui anak di tempat umum ini hukum yang timbul tentunya tergantung prakteknya, bisa haram bisa boleh. Untuk masalah yang berkaitan erat dalam hal ini marilah kita bahas hukum membuka aurat bagi wanita. Mengenai hukum aurat ini telah ada gambaran yang jelas dari Allah dalam firmanNya:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur : 31).

 Kata "ziinah" pada ayat diatas menunjukkan makna perhiasan, menurut penafsiran Syeikh Wahbah az Zuhaili lebih menekankan pada tempat dimana perhiasan itu dipakai, karena pada dasarnya Allah tidak melarang perhiasannya, yang Allah larang adalah menampakkan anggota badan dimana perhiasan itu dipasang. Jadi hampir semua tempat perhiasaan itu dilarang untuk diperlihatkan, semisal telinga, leher, dada, pergelangan tangan, dan betis dan pergelangan kaki. Namun al Qur’an memberikan pengecualian bagian tubuh perempuan yang boleh tampak yaitu muka dan kedua telapak tangan.

Nah, untuk lebih menjaga fitrah seorang wanita dan agar lebih terjaga dari fitnah ada baiknya kita lihat juga pandangan dari para ulama tentang permasalahan ini:

- Diharamkan melihat dada wanita mahram, meskipun lelaki itu adalah bapaknya atau saudaranya. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Batas aurat bagi mahram adalah selain yang umumnya terlihat ketika seorang wanita di rumah meliputi: Hasta, rambut, ujung kaki, tidak boleh melihat payudara dan betisnya.

- Sementara madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya mahram melihat dada dan payudara. Hanya saja, mereka mensyaratkan bolehnya hal itu jika aman dari fitnah dan timbul syahwat.

Ini adalah berkaitan dengan mahram. Dan bila berhadapan dengan ajnabi (selain mahram) berdasarkan dalil nash dan semua ulama sepakat akan keharamannya. Dan untuk lebih aman lagi sebaiknya jangan menyusui anak secara terbuka di hadapan mahram dewasa. Dan bila berada didalam kendaraan umum atau tempat terbuka lainnya sebai

No comments:

Post a Comment