Thursday, 21 April 2016

Makalah Hamzah di Akhir Kalimat

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hamzah adalah huruf hijaiyah yang tidak mempunyai bentuk sendiri dalam tulisan arab seperti halnya huruf-huruf hijaiyah lainnya : ba‟, sin‟, lam dan lainnya. Hamzah adalah huruf hijaiyah yang menerima vokal atau harakat. Berbeda dengan alif, yang tidak menerima harakat dan selamanya menyandang sukun. Hamzah biasanya terletak awal, tengah, atau akhir kalimat. Namun, masyarakat pada umumnya masyarakat masih menganggap bahwa hamzah itu sama dengan alif. Padahal keduanya memiliki banyak perbedaan, baik aspek bentuk, penulisan, maupun fungsi. Bahkan cara pengucapan bunyi hamzahpun ada hukum-hukumnya, diantaranya posisi lidah bagian pangkal jangan sampai ke Langit-langit dan sebagainya. Hamzah menurut pembagiannya ada 2 yaitu hamzah washal dan hamzah qotho‟. Dalam penulisan hamzahpun ada hukum-hukumnya sendiri, misalnya pada penulisan hamzah di akhir, hamzah di tulis di atas alif jika di dahului huruf yang berkharakat fathah, dan sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu hamzah ?
2.      Bagaimana cara pengucapan hamzah ?
3.      Ada berapa pembagian hamzah ?
4.      Gimana cara penulisan hamzah diakhir kalimat ?


C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui huruf hamzah
2.      Dapat mengetahui cara pengucapan huruf hamzah
3.      Dapat mengetahui pembagian hamzah
4.      Dapat mengetahui cara penulisan hamzah diakhir kalimat

D.    Manfaat penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui cara penulisan dan pelafalan hamzah
2.      Dapat menambah wawasan tentang ilmu Al Qur’an khususnya ilmu Qawaidul Imla’
3.      Untuk mempermudah dalam belajar menghadapi semesteran



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hamzah

Hamzah adalah huruf hijaiyah yang tidak mempunyai bentuk sendiri dalam tulisan Arab seperti halnya huruf-huruf hijaiyah lainnya: ba, sin, lam, dan lainnya. Karena itu huruf hijaiyah hanya berjumlah 28 sebab tidak memasukkan hamzah di dalamnya. Ra’sul ‘ain atau kepala ain yang biasanya dilambangkan dengan bentuk  ءbukan bentuk asli hamzah. Tanda ini hanya dipergunakan untuk menandai hamzah qath (أ) dan membedakannya dengan hamzah washal .(ا)
Hamzah adalah huruf hijaiyah yang menerima vokal (harakat). Berbeda dengan alif. Alif tidak menerima harakat dan selamanya menyandang sukun. Hamzah terletak di awal, di tengah atau di akhir kalimat. Sedangkan alif hanya berada di tengah dan di akhir kalimat. Alif hanya mempunyai satu bentuk, yaitu bentuknya sendiri (ء). Sedangkan hamzah karena dia tidak mempunyai bentuk sendiri maka terkadang ditulis dalam bentuk alif, wawu, atau ya.
Di tengah masyarakat kita, umumnya masih menganggap hamzah sama dengan Alif, padahal keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan dalam berbagai aspek, baik aspek penulisan, fungsi, maupun bentuk. Perbedaannya adalah :
a) Hamzah adalah huruf tertentu yang menerima harokat.
b) Alif adalah huruf tertentu yang tidak menerima harokat.

B.     Cara pengucapan dan bunyi hamzah
1.      Cara Mengucapkan Huruf Hamzah
a. Usahakan dinding-dinding pharynx, apa itu?? (rongga tenggorokan) bagian bawah saling menghimpit sehingga suara dan nafas yg sedang kluar dapat tertahan (jahr dan syiddah)
b. Posisi lidah bagian pangkal jangan sampai naik ke langit-langit (istifal).
c. Posisi lidah bagian ujung tidak melekat ke langit-langit. (Infitah)
d. Huruf ini termasuk kelompok Ishmat.

2.      Bunyi huruf hamzah
a. Huruf Hamzah dalam al Qur'an bila berbaris fathah sepadan dengan bunyi huruf abjad (a),
b. Bila berbaris kasrah sepadan dengan bunyi abjad (i)
c. Namun bila huruf hamzah ini berharokat dhammah sepadan dengan huruf abjad (u).

C.    Pembagian hamzah
Menurut pembagiannya hamzah ada 2 yaitu :
1.      Hamzah Washal
Hamzah washalberupa Hamzah secara pengucapan dan berupa Alif secara tulisan. Diucapkan ketika menjadi permulaan saja. dan gugur ketika berada pada tengah-tengah penuturan kalimat, sekiranya didahului oleh satu huruf atau satu kalimah. Hamzah Washal adalah Hamzah zaidah berfungsi sebagai perantara atau penyambung kepada pengucapan huruf mati atau sukun yang berada setelahnya. Hamzah Washal terdapat pada kalimah fi‟il, kalimah isim maupun kalimah huruf.

a)      Hamzah Washal yang terdapat pada kalimah Fi’il:
 Terdapat pada Fi‟il Madhi dan Fi‟il Amar dari fi‟il 5 huruf atau 6 huruf, diantaranya contohnya sebagai berikut ini :
·   Isim masdar khumasi, Fi’il amar khumasi, Fi’il madhi khumasi
Contoh: انكسر   انكسر   انكسارا         اجتمع    اجتمع   اجتماعا
·   Isim masdar sudasi, Fi’il amar sudasi, Fi’il madhi sudasi
Contoh : استخرج   استخرج    استخراجا       احمار   احمار   احميرارا
b)      Terdapat pada fi‟il Amr pada fi‟il 3 huruf
·   Fi’il amar sulasi. Contoh : انصر   اضرب  افتح
c)      Hamzah Washal yang terdapat pada kalimah Isim : Terdapat pada kalimah isim Masdar dari fi‟il 5 huruf atau 6 huruf
·   Isim masdar khumasi, Fi’il amar khumasi, Fi’il madhi khumasi
Contoh :انكسر  انكسر  انكسارا
·   Isim masdar sudasi, Fi’il amar sudasi, Fi’il madhi sudasi
Contoh : اعسوسب   اعسوسب   اعسوسابا
d)      Hamzah Washal yang terdapat pada kalimah Huruf:
 Hanya terdapat pada satu Kalimah Huruf yaitu AL (ال) yang berfungsi mema’rifatkan Isim Nakirah ataupun AL zaidah.
Contoh : الدي  الرجلول  المدينه
2.      Hamzah Qatha
Hamzah qatha’ berupa Hamzah yang selalu diucapkan dengan berharkat fathah, dhammah atau kasrah. Tidak gugur pengucapannya baik di awal permulaan kalimat atau ditengah-tengah kalimat. Dan tidak gugur sekalipun berada diantara dua kalimah yang tersambung. tertulis di atas Alif bilamana berharkah fathah atau dhammah, dan dibawah Alif bilamana berharkah kasrah. Bentuknya seperti bentuk kepala Ain (ء) Hamzah Qatha’ terdapat pada selain kategori kalimah-kalimah yang telah disebutkan diatas sebagai Hamzah washal. baik pada kalimah Fi‟il, Kalimah Isim dan Kalimah Huruf.
a)      Hamzah Qatha’ yang terdapat pada kalimah Fi’il:
·   Terdapat pada kalimah fi’il madhi yang berwazan افعل
Contoh : اكرم
·   Terdapat pada Fi‟il Mudhari‟ yang diawali Hamzah Mudhara‟ah (tanda mutakallim/orang pertama tunggal)
Contoh : استخرج
·   Terdapat pada fi’il madhi sulasi bina’ mahmuz
Contoh :  امر   اخد  ادم
·   Terdapat pada fi’il amar yang berwazan افعل
Contoh : افتح
b)      Hamzah Qataha’ yang terdapat pada kalimah Isim :
 Semua kalimah Isim yang berawalah Hamzah, tentunya Hamzah Qatha’. Contoh : انا  انت  ادا
c)      Hamzah Qatha’ yang terdapat pada kalimah Huruf:
Semua Kalimah Huruf yang berawalah Hamzah tentunya Hamzah Qatha‟, kecuali huruf “AL” Pema‟rifah.
Contoh : ان  الى اد  الا  ادما

D.    Cara penulisan hamzah di akhir kata

      Hamzah di akhir kata memiliki empat cara penulisan :
1.      Ditulis di atas alif jika didahului oleh huruf berharokat fathah
Contoh : قراء  ملجا  عبا  مهيا
2.      Ditulis di atas wawu jika didahului oleh huruf berharokat zommah
Contoh :لؤلؤ  هزؤ  وضؤ
3.      Ditulis di atas ya’ jika didahului oleh huruf berharokat kasroh
Contoh :منشئ  برئ  قارئ
4.      Ditulis berdiri sendiri dan ini terdapat di dua tempat :
a.       Didahului oleh huruf shohih maupun huruf ilat yang berharokat sukun. Contoh :جزء جزاء  يسوء  بطء
b.      Didahului oleh wawu tasyid berharokat dzommah. [1]
Contoh : التبوء
5.      Hamzah yang terletak di akhir kalimat memiliki dua keadaan yaitu :
a.       Huruf sebelumnya disukunkan atau huruf sebelumnya berupa wawu yang ditasdid dengan harokat dhommah. Maka keadaan seperti ini hamzah ditulis menyendiri atau terpisah.
Contoh : جزء
b.      Apabila huruf sebelumnya menyandang harakat tapi bukan wawu yang ditasydid dhommah, maka huruf alif yang menopang hamzah ditulis dalam bentuk huruf yang sesuai bunyinya dengan harakat yang sebelumnya.[2]
Contoh : امرؤ


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan sebagai berikut ini :
1. Hamzah adalah huruf hijaiyah yang tidak mempunyai bentuk sendiri dalam tulisan Arab seperti halnya huruf-huruf hijaiyah lainnya. Hamzah adalah huruf hijaiyah yang menerima vokal (harakat). Berbeda dengan alif.
2. Cara pengucapan hamzah ada hukum-hukumnya tersendiri salah satunya seperti : mengusahakan dinding-dinding pharynx, apa itu?? (rongga tenggorokan) bagian bawah saling menghimpit sehingga suara dan nafas yg sedang kluar dapat tertahan (jahr dan syiddah).
3. Hamzah sendiri terbagi menjadi 3 yaitu hamzah washal dan hamzah qotho‟.
4. Penulisan hamzah di akhir kalimat berdasarkan kaidah penulisannya, di tulis di atas alif jika di dahului huruf yang berharakat fathah. Di tulis diatas ya‟ jika di dahului huruf yang berharakat kasrah. Dan di tulis di atas wawu jika di dahului huruf yang berharakat dhammah.



DAFTAR PUSTAKA
Maesur Sidqon.2006.Durusul imlak.IAIN Salatiga.Salatiga.
Muhammad Harun Abdus Salam,1959.Qowa’idul Imla’.Perpustakaan STAIN Salatiga.Salatiga.



[1] Sidqon Maesur, Durusul Imla’, hlm 44
[2] Abdus Salam Muhammad Harun, Qowa’idul imla’, hlm 7-8

Tuesday, 19 April 2016

Klasifikasi Hadist Dhaif

A. Klafikasi hadis doif :
1.    Klasifikasi Hadits Dhoif berdasarkan kecacatan perawinya
  1. Hadits Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak.
  2. Hadits Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.
  3. Hadits Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
  4. Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
  5. Hadits Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
  6. Hadits Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
  7. Hadits Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
  8. Hadits Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
  9. Hadits Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
  10. Hadits Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
  11. Hadits Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
  12. Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
2.    Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan gugurnya rawi
  1. Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
  2. Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'in.
  3. Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
  4. Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
  5. Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.
  3. Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan sifat matannya
  1. Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
  2. Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

Apakah Boleh Berhujjah dengan hadits Dhoif ?
Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhoif yang maudhu' tanpa menyebutkan kemaudhu'annya. Adapun kalau hadits dhoif itu bukan hadits maudhu' maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu:
a)      Pendapat Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dhoif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnul 'Araby.
b)      Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla'ilul a'mal  dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).
Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata: "Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi-rawinya."

Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia memberikan 3 syarat dalam hal meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:
  1. Hadits dhoif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, untuk hadits-hadits dhoif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal.
  2. Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dhoif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shahih dan hasan)
  3. Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan atau menekankan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath (hati-hati) belaka.


Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu
a)       Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje).
b)       Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi'ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid'ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut 'Targhiib' atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama 'At-Tarhiib'.
c)       Untuk mendekatkan diri kepada Sultan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan.
d)       Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual hadits-hadits Palsu).
e)       Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.

Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu
a)       Secara Muthlaq, meriwayatkan hadits-hadits palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadits itu palsu.
b)       Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
c)       Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab Minhatul Mughiits).
(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu -  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits -  A. Hassan)



Wednesday, 24 February 2016

Wanita lebih utama shalat di rumah dari pada di masjid

Wanita lebih utama shalat dirumah
Dari pada shalat di masjid

*MANAKAH YANG LEBIH UTAMA BAGI SEORANG WANITA SHOLAT DI RUMAH SENDIRIAN ATAUKAH SHALAT BERJAMAAH DI MASJID...?

Jawab : seorang wanita lebih utama shalat di rumah dari pada di masjid. hal ini sebagai mana yang pernah di sampaikan oleh ibnu hazm, tidak di wajibkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat maktubah secara berjamaah. Hal ini merupakan perkara yang tidak di perselisihkan di kalangan ulama’. Hadirnya mereka dalam shalat jamaah tidak di wajib, dan hal ini tidak di perselisihkan, dan  di dapatkan atsar yang shahih bahwa istri rasulullah saw. Shalat di kamar-kamar mereka dan tidak keluar di masjid.”(al-muhalla,4/196).
Rasulullah bersabda kepada para wanita :

“Shalat salah seorang di antara kalian di makhda’ (kamar khusus yang di gunakan untuk menyimpan barang berharga ) lebih utama dari pada shalat di kamar. Shalat di kamar lebih utama dari pada shalat di rumah. Shalat di rumah lebih utama dari pada shalat di masjid suatu kaum. Dan shalat di masjid suatu kaum lebih utama dari pada shalat bersamaku.”( HR. Ahmad, serta ibnu khuzaimah dan ibnu hibban dalam shahih keduanya. Hadist ini di nilai shahih oleh syeh al-albani dalam jilbabul mar’ab al-muslimah, hlm 155).